PRIANGANTIMURNEWS - Sidang penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri.Bale.Bandung Kamis 27 Oktober 2022, di agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu ditunda.
JPU menunda sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan guna mengakomodasi restitusi 10 korban.
Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB. Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Oktober 2022.
Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap 10 korban tersebut.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.