Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Baca Juga: Larangan Tilang Manual Dinilai Bakal Efektif! Ini Pernyataan Pakar Hukum Universitas Trisakti
Dikatakan Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022.
"Sehingga, penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," ujar Achmad Satibi.***