Larangan Tilang Manual Dinilai Bakal Efektif! Ini Pernyataan Pakar Hukum Universitas Trisakti

- 27 Oktober 2022, 14:21 WIB
Potret Tindakan Tilang Manual oleh Polisi
Potret Tindakan Tilang Manual oleh Polisi /Instagram @dishub_medan/

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut,"

Baca Juga: Persib Rekrut Pemain Muda Bertalenta! Persebaya dan Persis Memberikan Tuntutan KLB PSSI!

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Antaranews.com, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

Namun, ia mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota yang melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana perintah Kapolri.

"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum Polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," ujarnya.

Kemudian pada selasa 25 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x