Hasil Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar

- 21 Juni 2022, 10:36 WIB
Korlanta Polri ungkap Hasil Denda Tilang Elektronik Capai Rp.639 Miliar
Korlanta Polri ungkap Hasil Denda Tilang Elektronik Capai Rp.639 Miliar /antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Korlantas Polri mengungkapkan perolehan uang denda yang terkumpul pasca penerapan tilang elektronik atau ETLE yang mencapai Rp. 639 Miliar.

Angka tersebut tentunya jauh lebih besar dibandingkan tahun 2020 ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas.

Dengan jumlah uang yang cukup banyak tersebut, jumlah tilang ada sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp. 53,67 Miliar.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Ternyata Ini Isi Tas Yoris Yang Selalu dibawanya!

Dikatakan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

“Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 Miliar,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya akan memperluas dan menambahkan beberapa titik kamera pengawasan. Ditargetkan proses pengembangan ETLE tahap dua ini akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 1443 H Tahun 2022 Dilaksanakan? Simak Penjelasaan

Kamera berjalan sendiri merupakan sebuah kamera yang menempel pada seragam petugas atau di kendaraan baik mobil maupun motor polisi. Kamera tersebut yang akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengendara.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x