PRIANGANTIMURNEWS- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar operasi patuh 2022, simak ini sasarannya!
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022.
Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13-26 Juni 2022.
Baca Juga: Ternyata Jenazah Putra Sulung Ridwan Kamil, Eril, Ditemukan Oleh Seorang Guru SD
Seluruh polisi lalu lintas akan melaksanakan operasi patuh dengan sasaran:
1. Menggunakan HP saat mengemudi
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak menggunakan helm SNI
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.