Baca Juga: Ribet: Ada Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Catat! Jadwal Sholat Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya Sabtu, 11 Juni 2022
4. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Knalpot bising knalpot racing