63 Ribu Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Tak Gunakan Sabuk Pengaman Pelanggaran Paling Banyak

- 30 Maret 2021, 22:39 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri (tengah) saat launching ETLE atau tilang elektronik di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 23 Maret 2021.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri (tengah) saat launching ETLE atau tilang elektronik di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 23 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jabar telah menerapkan tilang elektronik (e-TLE) sejak sepekan lalu.

Dalam sepekan puluhan ribu kendaraan di Jawa Barat tercatat melanggar ketentuan lalu lintas.

Pelanggaran paling banyak karena sopir tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran terbanyak.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar, Mantan Direktur PD SMU Ditahan Kejari Majalengka


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan Polda Jabar telah menerapkan tilang elektronik.

Program tilang elektronik yang dicanangkan Mabes Polri dan sudah mulai diterapkan dengan Kota Bandung sebagai pelopornya.


"Kebetulan juga Polda Jabar sudah mempunyai aplikasi e-TLE. Kita ketahui bersama bahwa e-TLE ini salah satu tindakan hukum oleh direktorat lalu lintas dengan menggunakan teknologi yang canggih," kata Erdi saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 30 Maret 2021.


Menurut Erdi khususnya di Kota Bandung e-TLE ini sudah dimulai sejak 23-29 Maret 2021. Sementara total pelanggaran yang berjumlah 63.813 dengan berbagai bentuk pelanggaran yang berbeda. Hanya saja tidak menggunakan sabuk pengaman adalah yang tertinggi.

Baca Juga: LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan Serentak Dilaksanakan Pada 13 April 2021


Pelanggaran tak menggunakan sabuk pengaman ini lanjut Erdi berjumlah 43.132 atau sekitar 68 persen. Sementara sisanya adalah pelanggaran kecepatan dengan jumlah 8.931 lalu tidak menggunakan hel‎m sebanyak 6.109.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x