Pura-pura Jadi Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Tukang Ojek Online Ditangkap Polisi

- 17 Februari 2021, 17:44 WIB
  Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim AKP Asep Wahyudin bersama tersangka Candra Budiansyah (41) yang menjadi dukun pengganda uang di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Rabu 17 Februari 2021.*
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanitreskrim AKP Asep Wahyudin bersama tersangka Candra Budiansyah (41) yang menjadi dukun pengganda uang di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Rabu 17 Februari 2021.* /Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS -‎ Pura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang seorang tukang ojek online Candra Budiansyah (41) ditangkap petugas Satreskrim Polsekta Regol.

Modus yang dilakukan, pelaku menarik uang dari korban langsung akan digandakan dengan menggunakan uang ghoib.

Pelaku juga telah berhasil menipu seorang pria berinisial MYA (26)‎ dengan jumlah Rp 52 juta.

Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan kasus iotu berawal saat pertemuan anatara pelau dengan korban MYA di Tasikmalaya pertengahan Agustus lalu.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat: Tidak Semua Berlabel Radikal Itu Negatif

PElaku waktu itu menawarkan diri kepada korban bisa menyembuhkan penyakit kulit, yang diderita oleh korban.

Hanya syaratnya korban MYA harus membeli minyak zafaron dengan harga Rp1.750.000.
Minyak tersebut akan diberikan setelah 4 hari setelah tersangka menerima uang.
Mendengar rayuan pelaku, tanpa pikir panjang korban langsung menyetujuinya permintaan itu.

Korban lalu datang ke Bandung untuk menagih obat. Namun pelaku berkelit paket minyak zafaron tersebut belum tiba.Korban percaya dengan alasan tersebut. Karena masih saling percaya, korban meminta bantuan lainnya pada tersangka.

Baca Juga: 5 Tips Pergi Kondangan di Masa Pandemi, Kamu Harus Lakukan Hal ini

"Korban pun meminta bantuan lainnya kepada tersangka, yaitu menginginkan tersangka untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan. Tersangka pun berniat membantu korban. Namun lagi-lagi, korban harus memenuhi beberapa syarat," kata Aulia di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Rabu 17 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x