PRIANGANTIMUR NEWS - Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Sumedang berhasil membekuk 10 orang pelaku pengedar narkoba.
Kesepuluh tersangka berinisial DH, H, CA, AA, B, DMI, MSS, RT, dan N. Semuanya merupakan pengedar narkoba dan melakukan transaksi di wilayah Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ari Aprian menyatakan sepuluh tersangka yang ditangkap dan diamankan dari kurun waktu 7 Oktober 2020 hingga awal Desember 2020 terbagi dari tiga perkara.
Baca Juga: Postingan Mine di Instagram Putri Presiden Jokowi Bikin Penasaran Netizen
Dari 10 tersangka tersebut, kasus penyalahgunaan sabu 6 orang, tembakau gorila 3 orang atau narkoba sintetis, dan obat keras 1 orang.
Menurut Kapolres, mereka ditangkap dalam operasi antik persiapan Natal dan Tahun Baru 2021, 5 orang. Dan bulan Oktober 5 orang.
"Para tersangka kami tangkap dalam Operasi Antik dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru selama 10 hari sebanyak lima orang, kemudian sebelumnya sejak bulan Oktober kami sudah amankan lima orang," kata Kapolres dalam pres rilis di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Tiga Anak Muda Jadi Wali Kota, Anak Pramono Anung Jadi Bupati
Modus yang dilakukan Kata Robby, ada yang menjual melalui media sosial.
Ada yang ditempel di tempat yang ditentukan, dan ada yang sembunyikan di dalam topi.
Praktek mereka, kata dia dengan cepat dapat diendus jajaran Satres Narkoba. Sehingga para pelaku bisa dibekuk di masing-masing tempat