Barang bukti yang diamankan di antaranya, lima paket sabu seberat 5,93 gram, tiga paket tembakau gorila sebanyak 4,27 gram, dan obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir. Kemudian alat isap sabu, 9 hape, dompet, dan topi.
Baca Juga: Warga Cibatu Protes, Jalan Berlubang Ditanami Pohon Pisang
Operasi peredaran para tersangka di 6 wilayah, yakni Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh, dan Ujungnya.
Para tersangka penjual sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Untuk pengedar obat keras dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***