10 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

- 11 Desember 2020, 07:29 WIB
 Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melakukan konferensi pers.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melakukan konferensi pers. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMUR NEWS - Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Sumedang berhasil membekuk 10 orang pelaku pengedar narkoba.

Kesepuluh tersangka berinisial DH, H, CA, AA, B, DMI, MSS, RT, dan N. Semuanya merupakan pengedar narkoba dan melakukan transaksi di wilayah Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ari Aprian menyatakan sepuluh tersangka yang ditangkap dan diamankan dari kurun waktu 7 Oktober 2020 hingga awal Desember 2020 terbagi dari tiga perkara.

Baca Juga: Postingan Mine di Instagram Putri Presiden Jokowi Bikin Penasaran Netizen

Dari 10 tersangka tersebut, kasus penyalahgunaan sabu 6 orang, tembakau gorila 3 orang atau narkoba sintetis, dan obat keras 1 orang.

Menurut Kapolres, mereka ditangkap dalam operasi antik persiapan Natal dan Tahun Baru 2021, 5 orang. Dan bulan Oktober 5 orang.

"Para tersangka kami tangkap dalam Operasi Antik dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru selama 10 hari sebanyak lima orang, kemudian sebelumnya sejak bulan Oktober kami sudah amankan lima orang," kata Kapolres dalam pres rilis di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Tiga Anak Muda Jadi Wali Kota, Anak Pramono Anung Jadi Bupati

Modus yang dilakukan Kata Robby, ada yang menjual melalui media sosial.
Ada yang ditempel di tempat yang ditentukan, dan ada yang sembunyikan di dalam topi.

Praktek mereka, kata dia dengan cepat dapat diendus jajaran Satres Narkoba. Sehingga para pelaku bisa dibekuk di masing-masing tempat

Barang bukti yang diamankan di antaranya, lima paket sabu seberat 5,93 gram, tiga paket tembakau gorila sebanyak 4,27 gram, dan obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir. Kemudian alat isap sabu, 9 hape, dompet, dan topi.

Baca Juga: Warga Cibatu Protes, Jalan Berlubang Ditanami Pohon Pisang

Operasi peredaran para tersangka di 6 wilayah, yakni Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh, dan Ujungnya.

Para tersangka penjual sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Untuk pengedar obat keras dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah