Pembuang Limbah Medis di TPSS Diringkus Polisi, Pelaku Mengaku Disuruh

- 17 Februari 2021, 23:52 WIB
Ilustrasi limbah medis.
Ilustrasi limbah medis. /PIXABAY/

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku pembuang limba medis di Tempat Pembuanga Sampah Sementara (TPSS) Cisadane, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogorberhasil diringkus oleh Polresta Bogor Kota.

Penangkapan pelalku berinisial YS (27) terjadi pada 12 Februari 2021. Tersangka merupakan karyawan PT FVM, perusahaan penyedia tes covid, dan terakhir kali melakukan rapid test di kawasan klinik di Depok.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan tersebut bermula atas laporan warga terkait adanya tumpukan limbah medis di kawasan TPSS Cisadane.

Baca Juga: Waspada, Jalan Rajamandala-Saguling Bandung Barat Rawan Longsor Batu Ukuran Besar

Limbah medis itu terdiri dari empat drop box dan berisi alat pelindung diri (APD), sarung tangan, pelindung rambut, masker, jarum suntik, serta alat swab test dan rapid test antigen yang semuanya bekas pakai.

“Dari pengakuan tersangka, telah melakukan perbuatannya dua kali. Pertama tanggal 6 dan 8, kita lakukan penelusuran hingga pada 12 Februari tersangka diamankan,” ujar Susatyo Purnomo Condro saat menggelar konferensi pers, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Susatyo, saat ini Polresta Bogor Kota telah memeriksa tujuh saksi terkait kejadian tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, YS yang berprofesi sebagai pengemudi memang diminta membuang sampah medis oleh perusahaannya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Meminta Kapolri untuk Memberikan Dukungan Penuh bagi Keberhasilan Program Vaksinasi

Susatyo memastikan Polresta Bogor Kota akan mendalami kasus tersebut. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Saat ini, sampah medis yang ditemukan telah dimusnahkan. Sedangkan mobil yang digunakan tersangka disita sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x