Kakorlantas:Tidak Ada Tilang Pakai Sandal Jepit, Cuma Diimbau

- 16 Juni 2022, 11:31 WIB
Terkait Imbauan Pemotor Jangan Gunakan Sandal Jepit, Kakorlantas Polri Jelaskan Ini
Terkait Imbauan Pemotor Jangan Gunakan Sandal Jepit, Kakorlantas Polri Jelaskan Ini /korlantas.polri.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Kakorlantas Polri menegaskan tidak ada tindakan tilang kepada pengendara roda dua.

Namun, pihak kepolisian akan memberikan imbauan dan edukasi apabila menemukan pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi mengatakan, selama ini masyarakat mengenal helm sebagai pelindung pada saat kecelakaan berkendara roda dua.

Baca Juga: Bulutangkis Menjadi Olahraga Terfavorit di 5 Negara, Indonesia Salah Satunya

Tetapi tidak terfikirkan anggota tubuh yang lain saat mengalami kecelakaan.

Oleh karena itu, lanjut Firman, pihak kepolisian menyarankan untuk menggunakan sepatu pada saat berkendara roda dua.

"Bukan yang pakai sandal kita tilang, bukan, tetapi jangan pakai sendal kalau mengendarai motor, bahaya kalau misalkan jatuh bisa lecet-lecet itu kaki," katanya.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Digombali Anak SMA, Begini Reaksi Sang Istri, Sonya Fatmala: Tenang Gaes Masih Aman

Menurutnya, angka kecelakaan tertinggi adalah pengendara roda dua, oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan imbau-imbauan tersebut yang tujuanya untuk memperkecil resiko fatalitas saat kecelakaan.

"Pakai sepatu minimal ada perlindungan, syukur-syukur sepatu khusus motor. Mahal ya pasti tidak ada yang murah, tapi mahal mana dengan nyawa kita," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x