Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara

- 15 Juni 2022, 12:35 WIB
Wakakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi megimbau agar pengendara motor tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara.
Wakakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi megimbau agar pengendara motor tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara. /Korlantas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS- Kakorlantas Polisi Republik Indonesia (Polri) telah memutuskan berkendara sepedah motor menggunakan sendal jepit dilarang.

Hal itu guna memberikan keamanan dan keselamatan kepada para pengemudi sepedah motor yang selalu menggunakan sandal jepit disaat mengendara.

Upaya larangan menggunakan sandal jepit sudah diterapkan sejak beberapa hari ini, bahkan kebijakan ini menarik perhatian semua pihak.

Baca Juga: Gedung Putih Mengumumkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden Akan Kunjungi Arab Saudi

Hal itu dijelaskan Wakakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bahkan ia mengimbau kepada masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. 

"Para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu," seperti dikutip priangantimurnews.com dari website Kakorlantas Polri Rabu 15 Juni 2022.

Irjen Firman menyebut, tentu saja, alasannya tidak terkait dengan kerapian maupun sopan santun. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor.

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate! Mr X Curigai Saksi Y Karna Hal Ini, Lantas Siapakah Mr X?

“kebijakan ini sudah menjadi komitmen kita dalam mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu, sebelum kepada oranglain," ujarnya.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x