Masyarakat Bisa Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Penyekatan

- 15 April 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pixabay/rizaaprilliana46

PRIANGANTIMURNEWS – Pandemi Covid 19 belum juga selesai. Mengantisipasi penyebaran Covid 19, pada lebaran Idul Idulfitri 1442 Hijirah, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Jika masyarakat nekat mudik di tanggal itu akan menerima sanksi tilang dan diminta putar balik.

Namun jika masyarakat melakukan mudim sebelum tanggal 6 Mei 2021, diperbolehkan. Bahkan sebelum tanggal 6 Mei, Polri tidak akan melakukan penyekatan di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah Puasa Hari Ketiga 15 April 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY


Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, bahkan semua lalu lintas dipastikan lancar.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," katanya dikutip dari Antara, Rabu 14 Mei 2021.

Istiono mengatakan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga untuk bepergian. Namun masyarakat yang hendak bepergian harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hesti Pernah Ketahuan Anaknya Saat Sedang Berhubungan Intim dengan Suaminya

“Kita pastikan tidak ada penyekatan dan menyuruh putar balik bagi masyarakat yang memaksa mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021,” ujarnya.

Namun Istiono menjelaskan, jika pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 seluruh jaur mudik utama akan dijaga ketat oleh petugas. Polri akan melakukan penyekatan dan melarang mudik.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x