Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Warga yang Melakukan Stut

- 9 Juli 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya
Ilustrasi Stut motor di jalan raya /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

PRIANGANTIMURNEWS - Pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain yang dalam kondisi mogok dipastikan tidak akan dilakukan penilangan oleh kepolisian.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya, justru petugas kepolisian ikut memberikan pertolongan kepada pengendara tersebut yang tengah mengalami kesulitan, bukanya malah memberikan tilang.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujarnya.

Beberapa terakhir tersiar kabar bahwa pengendara motor yang kedapatan stut motor akan dikenakan sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000.

Menurut kabar, sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Lengkap Waktu Pelaksannya

Sebelumnya Dirlantas juga membuat kebijakan baru, para pengendara sepeda motor tidak boleh menggunakan sandal jepit.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x