Ferdy Sambo Membantah Keterangan Saksi, Elizer: Saya Tetap pada Pendiriannya

13 Desember 2022, 16:41 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo membantah beberapa keterangan yang disampaikan Elizer /Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negera Jakarta Selatan Selasa 13 Desember 2022.

Agenda sidang kali ini menhadirkan terdakwa Ferdy Sambo untuk menanggapi apa yang disampaikan saksi Elizer terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.


Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.

Baca Juga: Rumas Dinas Walikota Blitar Dirampok, Ini Kronologi Kejadiannya

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.

“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata Sambo seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Selasa 13 Desember 2022.

Sambo katanya juga akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.

Baca Juga: Eri Aksa Heryadi: Payung Geulis Tasikmalaya Harus Bisa Diminati Kaum Milenial

Tak hanya itu, pada sidang itu Sambo juga menyampaikan berbagai bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E.

Kesaksian Ekizer yang dibantah adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Selain itu Sambo juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.

Ia juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.

Baca Juga: Xiaomi 13 dan Xiaomi 13 Pro Rilis! Harga dan Spesifikasinya, Didukung Triple Camera Leica 50MP

“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap pada pendirian saya,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Argentina melawan Kroasia Semifinal Piala Dunia 2022 Dengan Link Live Streaming! 

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler