Maraknya Kasus PRT Jadi Korban Kekerasan, Pemerintah Dukung RUU PPRT Segera Disahkan

22 Januari 2023, 21:49 WIB
Ida Fauziyah ungkap pemerintah mendukung percepatan RUU PPRT./Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden   /

PRIANGANTIMURNEWS - Pekerja Rumah Tangga (PRT) kerap kali menjadi sasaran amarah dari majikan dan keluarganya.

Agar hal itu terjadi perlu ada payung hukum untuk bisa membuat PRT merasa aman bekerja.

Oleh karenanya tahun ini Pemerintah kepada instansi terkait mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum disahkan setelah 19 tahun lamanya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang yang Diduga Teroris Anggota Jaringan ISIS

Dilansir dari pikiran-rakyat.com dikabarkan saat ini pemerintah tengah menunggu proses hitung RUU menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya bersama.

Dengan adanya dukungan tersebut, Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan terkait intansi yang harus terlibat dalam menyelesaikan RUU PPRT.

Dimana ia menyebut selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftar Resmi yang Dirilis Kemenag

Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT.

"Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, Minggu , 22 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah lebih lanjut mengatakan, meski RUU PPRT belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah siap membahasnya.

Kesiapan tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Anak Perusahaan Meta, WhatsApp Kena Denda Rp89 Miliar alias 5,5 Juta Euro di Eropa, Ini Alasannya

"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," jelasnya.

Kemudian dalam pembahasan UU PRT menurut Ida Fauziyah haruslah membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.

Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan, dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca Juga: Mengejutkan! Buaya Ternyata Punya Sifat yang Didambakan Setiap Insan, Penasaran? Ini Penjelasannya

UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang, " ungkapnya.

Lebih jauh Ida Fauziyah mengungkap bahwa PRT merupakan pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi.

Oleh karena itulah, pemerintah perlu memberikan payung hukum yang memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT.

Menilik alasan utama tersebut, pemerintah kemudian membuat langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada PRT dengan pengakomodasian dalam UU PPRT.

Baca Juga: Ini Delapan Tradisi dan Maknanya, yang Dilakukan Masyarakat Tionghoa Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT," ujarnya.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "PRT Rentan Jadi Korban Kekerasan, Menaker Ida Fauziyah Desak RUU PPRT Segera Disahkan" Penulis Satrio Widianto

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler