Pengemudi Brio Sepakat Damai, Pengemudi Fortuner Siap Ganti Rugi

18 Februari 2023, 06:25 WIB
Ari Widianto mencabut laporan terhadap Giorgio Ramadhan setelah pihak keluarga meminta maaf dan siap mengganti rugi semua kerusakan yang ada, 17 Februari 2023. /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengemudi Brio sepakat damai dengan pengemudi Fortuner setelah pihaknya siap mengganti rugi kerusakan mobil Brionya.

Diketahui pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) tahun telah mengajukkan pencabutan laporan terhadap Giorgio Ramadhan (24).

Pencabutan tersebut dilakukan oleh Ari pada hari Jum'at, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Cianjur Sabtu 18 Februari 2023 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan

Alasan utama dari pencabutan laporan tersebut dikarenakan Giorgio sudah terlihat memiliki itikad yang baik sebelumnya untuk meminta maaf dan menemui langsung polisi.

Disambung dengan pihak keluarganya yang menemuinya setelah itu, pihak keluarga juga sepakat untuk mengganti rugi semua kerusakan material mobil Brio.

Serta Giorgio berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kembali, terutama ketika tersulut emosi.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2023," ungkap Ari.

Baca Juga: Bali United VS Persebaya, Aji Santoso Antisipasi Kebangkitan Serdadu Tridatu!

"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin," lanjutnya,

"Oleh karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," akhirinya.

Namun AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan meski kedua belah pihak damai, tidak bisa semudah itu Giorgio bebas,

Setelah menjadi seorang tersangka dan ditahan, m=diperlukan syarat SP3, agar Giorgio bisa terbebas dari status hukumnya walau korban sudah cabut laporannya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Kabupaten Karawang Sabtu 18 Februari 2023, Serta Niat Sholat dan Artinya

Nurma menyampaikan keterangan tersebut di hari yang sama ketika Ari mengajukkan pencabutan laporan terkait kasus perusakan mobil di Senopati.

Dimana peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan, hari Minggu dini hari, 12 Februari 2023.

"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ujar Nurma.

Sehingga tidak seenaknya pihak pelapor mencabut begitu saja status tersangka dari pelaku perusakan mobil, tetap harus menghormati hukum dan mekanisme yang ada.

"Iya dong pasti ada mekanismenya kalau langsung dicabut gak bisa. Misalnya dicabut laporannya tapi korban gak mau damai ya gak bisa itu, tetap di proses," lanjutnya.

Baca Juga: Hati- hati Saat Bicara ! Jangan Sampai Perlihatkan Keadaan Hati Begitu Mudah

Perlu diketahui Giorgio yang merupakan pengemudi mobil Fortuner telah merusak mobil Brio kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 11 Februari 2023.

Serta Kombes Pol Ade Ary Syam, Kapolres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka pasal berlapis pada Senin, 13 Februari 2023.

Tersangka terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang.

Serta Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang.

Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

Baca Juga: Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh, UNHCR Tunggu Keputusan Pemindahan

Pada akhirnya walau pengemudi Brio dan Fortuner tersebut sepakat berdamai, namun proses hukum tidak semudah itu dibatalkan, sehingga harus menunggu SP3 terlebih dahulu.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @undercover.id

Tags

Terkini

Terpopuler