12 Orang Tewas Lainnya Luka, PO Bus Handoyo Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali

17 Desember 2023, 11:19 WIB
Bus PO Handoyo mengalami kecelakaan dan terguling di KM 72 ruas jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat/Foto: Berita PMJ/Twitter @merapiuncover// /

PRIANGANTIMURNEWS - Pihak kepolisian telah menetapkan sang sopir bus Handoyo sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan 12 orang tewas.

Seperti dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pada Sabtu 16 Desember 2023, bahwa dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka.
 
Diketahui sopir bus bernama Rinto Katana (28) sudah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Mapolres Purwakarta.

Baca Juga: Haul Ke 14, Ciganjur Berpesan Aparat Negara dalam Pemilu 2024 Harus Netral

Sang sopir yang bernama Rinto adalah pengemudi kedua dari bus Handoyo yang telah mengemudikan busnya mulai dari Kendal.

Sementara sopir yang pertama mengemudikan bus itu berawal dari Yogyakarta hingga Kendal.

Dapat di informasikan pula bahwa pihak kepolisian sebelum menetapkan tersangka, telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara maraton dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.

Baca Juga: Rumah Terduga Teroris di Kabupaten Ngawi, Digeledah Densus 88 Antiteror

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan yang dialami bus Handoyo tersebut terjadi disebabkan sopir yang mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan cukup tinggi.

Hal tersebut dapat dilihat dari sejumlah kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan juga posisi persneling pasca kecelakaan berada di posisi gigi tinggi.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, bus nahas itu bergerak diperkirakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam saat melintasi tikungan.

Baca Juga: Terganggu Saat Berhubungan Intim, Seorang Pria Banting Balita Umur 3 Tahun

Sementara pada tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek kondisi kelokannya cukup tajam.
 
Untuk mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana dijerat dengan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan atas peristiwa kecelakaan tunggal di Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, yang dialami bus Handoyo, telah menelan korban 12 orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini Lima Manfaat Makan Bayam Bagi Kesehatan
     
Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut melibatkan bus Handoyo dengan nomor polisi AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor.

Bus itu melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, dengan maksud akan menaikan penumpang di pool Purwakarta.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler