Kemensos Dampingi Penuh Gadis Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Tiri di Wonogiri Jawa Tengah

5 Februari 2024, 16:02 WIB
Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri secara cepat memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa oleh ayah tiri di Kabupaten Wonogiri/ANTARA /HO-Biro Humas Kemensos /

PRIANGANTIMURNEWS - Perlakuan rudapaksa masih saja terjadi, dimana pelakunya adalah orang tua atau ayah tiri dar korban itu sendiri. Yang semestinya seorang ayah itu dapat mengayomi sekaligus melindungi dari segala hal yang mengancam pada anggota keluarganya.

Akan tetapi dalam kasus ini bukannya perlindungan yang didapat dari seorang ayah, malah sebaliknya ancaman fisik yang diterima yaitu perlakuan rudapaksa.

Seperti yang telah dialami oleh seorang gadis belia dengan usia 18 tahun mendapatkan ancaman fisik berupa pelecehan seksual dari ayah tirinya.

Baca Juga: Sarah Hendrapraja Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe 2023

Perlakuan dari ayah tirinya tersebut tentunya menjadi sebuah mimpi buruk bagi korban dan akan berlangsung teringat selama hidupnya.

Lantas yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang harus dipersalahkan dan siapa yang berada di pihak yang benar? sebab andai dikaji lagi dari titik awal kejadian ini akan menjadi sebuah lingkaran setan yang tak berujung.

Peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban menjadi perhatian publik terkhusus Menteri Sosial Tri Rismaharini, dimana dalam hal ini Mensos akan memberikan pendampingan yang sifatnya penuh dan menyeluruh, dari awal pengecekan komprehensif kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasi.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Sesama Jenis

Disampaikan oleh Kepala Sentra Antasena Magelang, Suproyono, kepada Mensos yang diterima di Jakarta, Senin 5 Februari 2024, bahwa untuk tahap awal proses rehabilitasi timnya sudah memberikan dorongan moral terhadap korban.

Terkait awal mula terungkapnya peristiwa yang menimpa gadis berusia 18 tahun ini, yaitu ketika HP milik korban di pinjam oleh pacar korban pada Oktober 2023.

Sang pacar korban selanjutnya menemukan sebuah pesan singkat yang datangnya dari N (53) tidak lain ayah tiri korban, yang isi pesannya kata-kata tidak senonoh, dimana perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Miris! Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ramai Diperbincangkan hingga Manca Negara

Tidak menunggu lama pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban dan mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler