KemenPPPA: Terus Dampingi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus UPN Veteran Yogyakarta

12 Mei 2024, 15:40 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati/ ANTARA/HO-KemenPPPA/am /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) telah memastikan pelayanan kepada seorang mahasiswi yang dugaannya menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang Dosen dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran di Yogyakarta.

"Dengan kolaborasi antara KemenPPPA melalui tim dari layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) serta Balai PPA Yogyakarta, kami memastikan pendampingan yang dibutuhkan bagi korban,"ujar Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, di Jakarta, pada hari Minggu,12 Mei 2024.

Ratna Susianawati menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sedang ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Oknum Ormas Tersangka Lakukan Kekerasan di ACC Asia Plaza Tasikmalaya

Peristiwa yang diduga terjadi pada tanggal 11 Januari 2023, bermula dari sesi bimbingan skripsi, dan kemudian berlanjut dengan kejadian pelecehan seksual.

"Kasus dengan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi bukan hal yang asing, dan metodenya bervariasi. Oleh karena itu, langkah preventif harus segera diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang,"tambahnya.

Ratna Susianawati menyatakan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat vital dalam usaha pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual melalui keberadaan Satgas PPKS yang harus sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan korban.

Baca Juga: Masyarakat Harus Bertindak! Dosen UI Soroti Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

"Ilmu dan kerjasama yang erat antara semua pihak sangatlah penting. Peran Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta sangatlah signifikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual guna memastikan bahwa kebutuhan serta hak-hak korban terpenuhi. Dukungan yang diberikan oleh keluarga juga berperan penting dalam memberikan dukungan moral kepada korban selama menghadapi masalah ini,"ujarnya.

Dalam konteks insiden kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi dari UPN Veteran Yogyakarta, diduga pelaku merupakan seorang dosen dengan inisial JS telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya tersebut.

UPN Veteran Yogyakarta kemudian memberikan sanksi terhadap dosen tersebut. Rincian sanksi terhadap JS dijelaskan pada Putusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta dengan Nomor 147/UN62/KP/2023.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler