Dasar Kakek Genit! Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Usia 65 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

- 2 Juli 2024, 06:42 WIB
Seorang kakek AM (64) warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, pelaku pencabulan sedang diperikasa Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
Seorang kakek AM (64) warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, pelaku pencabulan sedang diperikasa Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. /Pritimnews/HO Humas Polrstakot/

PRIANGANTIMURNEWS - Harusnya makin tua makin jadi, makin matang. Tapi tidak dengan pria berinisial AM ini. Makin tua main edan.

Kakek yang usianya udah 64 tahun warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, nekat Mencabuli anak gadis tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, dia diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Persib Bandung Kantongi Beberapa Nama Kandidat Direktur Teknik, Robert Alberts Masuk?

Kakek ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga (14) anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

"Ya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya,Senin 1 Juli 2024.

Baca Juga: Kiper Persib Bandung Resmi Berseragam Bali United Kembali Bocor di Situs Resmi

Ia menjelaskan, sebelumnya orangtua korban Bunga, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.

"Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah