PRIANGANTIMURNEWS- Liburan Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari. Meskipun ada larangan untuk penutupan pandemi covid-19. Tidak menjadikan pengunjung penunda waktu liburnnya.
Pemerintah Provinsi Bali tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagaimana dilansir Priangan Timur News dari unggahan Instagram Pikiran-rakyat.com
Namun, dilarang berkerumun di tempat umum dan menggelar pesta perayaan tahun baru.
Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia.
Jadi warga dilarang keras menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya juga dilarang. Bali juga melarang mabuk minuman keras.***