Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka, Buruan Segera Peersiapkan Syarat-syaratnya

- 31 Januari 2021, 08:09 WIB
Jawaban resmi PMO soal kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka
Jawaban resmi PMO soal kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka /tangkap layar laman Kartu Prakerja/Tangkapan layar laman Kartu Prakerja

1.WNI
2.Minimal berusia 18 tahun
3.Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Akan tetapi, bagi peserta yang telah daftar, namun belum lolos bisa mengikuti kembali pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 pada tahun 2021 yang sebentar lagi akan dibuka.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Denni Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada Selasa 3 November 2020.

Berhubung program Kartu Prakerja gelombang 12 ini merupakan program yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia untuk menambah kompetensi, maka pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi calon pendaftar

Pada dasarnya, program Kartu Prakerja gelombang 12 ini untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul, dan membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Bagi calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 yang ingin lolos seleksi, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Kartu Prakerja.


Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1.Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2.Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3.Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4.Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5.Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6.Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini (www.prakerja.go.id) dan simak tata cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah