UU Cipta Kerja Sedang Dikebut Pemerintah Dalam Menghasilkan Aturan Turunan

- 31 Januari 2021, 19:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ANTARA FOTO/
 
PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 54 aturan turunan dalam UU Cipta Kerja sedang dikebut pemerintah yang terdiri atas 49 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) guna mempercepat penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha.
 
Airlangga Hartato selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya mengatakan bahwa pemerintah membuka dan memberikan ruang untuk masyarakat dan aspirasi penyusunan peraturan UU Cipta Kerja. Jakarta. Minggu, 31 Januari 2021.
 
"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi," katanya melalui keterangan tertulis.
 
Dikutip dari Antara, 'Pemerintah kebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja' 
 
 
Adapun emat kanal utama itu yakni melalui tim serap aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.
 
Hingga saat ini, dari 54 peraturan itu ada dua rancangan PP (RPP) yang sudah menjadi PP dan diundangkan yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020).
 
Kemudian, sebanyak 38 RPP dan empat rancangan perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
 
Selain itu, ada sembilan RPP dan satu rancangan perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
 
 
Sementara itu, hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerima aspirasi masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan jumlah akses ke portal sebanyak 4,88 juta pengakses.
 
Masukan melalui acara serap aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
 
Aspirasi dan masukan melalui TSA yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.
 
Selain itu, melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke kementerian dan lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
 
 
Menko Airlangga menambahkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri atas RPP dan rancangan perpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.
 
Harapannya, lanjut dia, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
 
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru.
 
Kemudian, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x