Antisipasi Bencana Alam, KKP: Kami Buatkan Asuransi Pembudidaya Perikanan

- 31 Januari 2021, 09:56 WIB
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto /ANTARA FOTO/
PRIANGANTIMURNEWS- Untuk mencegah bencana alam yang terjadi diberbagai daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buatkan asuransi untuk pembudi daya perikanan.
 
Slamet Soebjakto Dirjen Perikanan Budidaya KKP memberikan keterangan pada pers,
"Kementerian Kelautan dan Perikanan menempuh langkah taktis dengan memberikan perlindungan pembudi daya terdampak lewat program asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK)," Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Seperti bencana alam banjir yang sudah terdampak di Kalimantan Selatan, dan gempa bumi di Sulawesi Barat. Dampaknya terhadap kerugian ekonomi ditanggung para pembudidaya ikan.
 
 
Menindaklanjuti hal tersebut, tercatat oleh KKP ada 52 pembudi daya tang mengajukan klaim asuransi dengan nilai Rp328,5 juta, mencakup lahan budi daya terdampak seluas 62,53 hektare.
 
Rincian data sementara klaim asuransi di Provinsi Kalimantan Selatan diantaranya, Kabupaten Banjarbaru dengan lahan seluas 1,43 hektare, Hulu Sungai Tengah 0,59 hektare, Tanah Bambu 25,5 hektare, dan Kotabaru 32 hektare.
 
Sedangkan, Provinsi Sulawesi Barat yakni, Kabupaten Mamuju Tengah dengan luas lahan 3 hektare.
 
Slamet menegaskan pihaknya telah meminta dinas untuk melakukan identifikasi dan menghitung angka kerugian yang ada.
 
 
"Sebagai langkah taktis, kami akan mendorong pembudi daya terdampak melakukan klaim asuransi. Saat ini kami telah mendata jumlah usulan klaim yang nantinya akan diverifikasi oleh tim," tegas Slamet. Dikutip dari antara, 'KKP antisipasi bencana alam dengan asuransi pembudi daya perikanan' 
 
Slamet menjelaskan program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudi daya ikan kecil.
 
Dengan program tersebut, ia mengutarakan harapannya agar kalangan pembudi daya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.
 
"Pemerintah bertanggung jawab dan tentu upaya ini wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," ucapnya.
 
 
Sampai 2020, bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudi daya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercakup seluas 37.989,56 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana.
 
Sementara, pada 2021 APPIK ditargetkan mencapai sejumlah 5.000 orang sehingga lebih banyak pembudi daya yang dapat merasakan manfaat asuransi.***
 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x