Misalnya, standar bangunan tahan gempa fasilitas umum dan fasilitas sosial, harus dikawal dan diikuti dengan audit ketahanan bangunan agar sesuai dengan standar.
Baca Juga: Memperbaiki Tata Ruang, Kementerian ATRBPN Menerapkan Restorative Justice
Kedua, kebijakan yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir, tidak ada yang namanya ego sektoral dan ego daerah dalam penanganan bencana.
Semuanya saling mengisi, saling menutupi. Ketiga, manajemen tanggap darurat serta kemampuan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi yang cepat.
Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait dengan kebencanaan harus terus-menerus ditingkatkan yang dimulai dari keluarga.
"Harus melakukan simulasi bencana secara rutin di daerah-daerah yang rawan bencana, agar warga semakin siap menghadapi bencana," ucapnya.***