PRIANGANTIMURNEWS- Untuk memperbaiki tata ruang yang dinamis, maka dibuatlah konsep yang melibatkan beberapa aspek saling terhubung yakni aspek sosial, aspek ekonomi, aspek lingkungan, aspek budaya dan teknologi.
Demi memperkuat sinergi tata ruang yang berkelanjutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mengedepankan prinsip Restorative Justice dalam menjalankan tugas Penertiban Tanah dan Ruang.
Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Bantuan Kuota Data Internet Mulai Maret 2021, Inilah Rinciannya
Dikutip priangantimurnews.com dari laman Kementerian ATR/BPN. Rabu, 3 Maret 2021.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald dalam rangkaian kegiatan PPTR Expo dengan tema Penertiban Pemanfaatan Ruang, di Lobby Gedung Kementerian ATR/BPN pada Senin 1 Maret 2021.
Andy Renald mengatakan, "Prinsip restorative justice yang pihaknya jalankan adalah lebih mengedepankan sanksi administratif yang menitikberatkan pada pemulihan fungsi ruang dan denda berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Pemerintah, Inilah Alasannya
Menurutnya, penerapan ini dipilih karena memenuhi rasa keadilan, proporsional serta hasilnya bermanfaat untuk kepentingan umum.
"Seperti yang terjadi pada kasus Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengembang persempit Sungai Cakung sehingga air kerap meluap ketika hujan," kata Andy.