Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Pemerintah, Inilah Alasannya

- 3 Maret 2021, 15:11 WIB
Tangkapan Layar Play Store Snack Video.
Tangkapan Layar Play Store Snack Video. /Rahmawati/

PRIANGANTIMURNEWS- Aplikasi Snack Video resmi diblokir pemerintah. Kini aplikasi tersebut tidak bisa diakses ataupun dibuka oleh warganet.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK.

Baca Juga: 38 Kepala Daerah Resmi Menandatangani Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan Snack Video karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers OJK.

Baca Juga: Kopi Kenangan Menjadi Viral, Selebgram Mengaku Dilecehkan

Selain Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 27 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, termasuk TikTok Cash.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x