Menteri PANRB Melarang ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021

- 9 Maret 2021, 19:48 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek 2021.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek 2021. / Humas Kementerian PANRB/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengumumkan larangan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi 2021 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerahdalam masa Pandemi COVID-19.

Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut bahwa “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.”

Baca Juga: Kemdikbud Membuka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN tahun 2021, Yuk Intip Informasinya

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisispasi terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional. Meski demikian, dalam SE tersebut terdapat juga pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahullu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PP) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan 3 Hal dalam Rakernas BPPT 2021 tentang Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi

Namun, kendati demikian, meskipun telah memperoleh izin untuk beperhian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Paham, Ini Arti pada Bacaan Sholat

Salain itu,melalui SE tersebut, Tjahjo juga mewajibkan kepada para ASN untuk tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya tersebut juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui SE tersebut juga Tjahjo menekankan agar ASN bisa menjadi contoh dan teladan bagi keluarga dan masyarakat dalam penerapan PHBS dan Protokol Kesehatan.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Baca Juga: Dijanjikan Uang 100 juta untuk Hadir di Acara KLB Demokrat, Peserta Jujur Sampaikan Alasannya ke AHY

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan agar PPK di kementerian, lembaga, dan pemda bisa melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun hukuman bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintag (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di samping itu, untu memastikan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE tersebut kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Profil Singkat Nabi Muhammad Saw, Sang Pelaku Perjalanan Isra Mi’raj

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” jelas SE tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah