Kemnaker Jelaskan Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan

- 14 April 2021, 19:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. /Instagram Kemnaker/

Kedua, berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja umum yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu kemudian mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka tetap akan mendapatkan THR untuk tunjangan bagi keluarganya.

Ketiga, Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Pekerja yang masih memiliki perjanjian kerja meskipun dipindahkan ke cabang perusahaan dari pusat perusahaan, akan tetap mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya).

Baca Juga: THR 2021, Bank Indonesia Ajak Gunakan Uang Pecahan Rp75 Ribu

Atau bisa juga para pekerja yang dipindahkan ke perusahaan yang lain, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Jika sudah mendapatkan THR sebelumnya maka tidak akan mendapatkan untuk kedua kalinya.

Kemnaker juga berharap kepada para seluruh gubernur yang ada di seluruh Indonesia untuk mematuhi peraturan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaamaan pada tahun ini.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah