PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) pada tahun 2021.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan yang telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dan memajukan perusahaan. THR biasanya diberikan pada hari raya besar seperti Idul Fitri (Lebaran).
Namun, berdasarkan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapatkan THR Keagamaan.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Sahur Biar Doi Tambah Cinta
Hal ini dilansir priangantimurnews dari Instagram Kemnaker, dimana THR harus dibayar penuh dan tepat waktu bagi para pekerja. Nah, orang yang berhak mendapatkan THR keagamaan yaitu:
Pertama, Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Sedangkan, PKWTT adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.