“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” ucap Ida.
Selanjutnya, Menaker mengatakan bahwa Kemnaker melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.
Baca Juga: Pemuda Pemilik Sabu 39,99 gram Sabu Dalam Plastik Ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan
Menaati protokol kesehatan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Dengan menaati protokol kesehatan yang ketat, maka kita sedang menjaga diri sendiri dan orang-orang yang ada di sekitar.
Terakhir, Menaker juga tengah melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19. Semoga semuanya diberikan kelancaran dalam hal penyusunan.***