Perketat Protokol Kesehatan di Perusahaan, Menaker Ida: Kita Bisa Tekan Klaster Baru

- 29 April 2021, 14:35 WIB
Menaker tengah berpidato menghimbau para pekerja untuk mematuhi protokol kesehatan.
Menaker tengah berpidato menghimbau para pekerja untuk mematuhi protokol kesehatan. /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS– Menaker Ida Fauziah pada Rabu, 28 April 2021 di Jakarta mengatakan seluruh perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini dilakukan dalam rangka merespon penyebaran Covid-19 di klaster perusahaan.

“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ucap Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menaker Ida Fauziah mengatakan betapa pentingnya kesadaran pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, selain upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, juga melindungi kesehatan dan keselamatan para karyawan.

Baca Juga: Kemenkeu Sri Mulyani: Penyelundupan 2,5 Ton Narkoba sedang diproses, Begini jalur masuknya

Saat ini, varian baru Covid-19 telah terjadi dimana-dimana bahkan di India sendiri dinamakan ‘Tsunami Covid-19’. Perusahaan sendiri dapat menjadi klater baru jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Tak hanya itu, Menaker Ida juga mengingatkan, tentang beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di perusahaan, salah satunya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kapten Vincent Menjadi Sorotan Netizen, Setelah Rumah Tangganya dikabarkan Retak

Aturan pencegahan sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di perusahaan atau tempat kerja, agar mampu menbantu dan menekan penyebaran Covid-19 di perusahaan, serta tidak terjadi klaster baru.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x