Peran Puskesmas Perkuat Tracing dan Testing Karena PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

- 16 Juni 2021, 20:29 WIB
SE PPKM Mikro.
SE PPKM Mikro. /Tangkapan layaf setkab.go.id/

Selain itu, Inmendagri juga mengatur mengenai pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.

Ditegaskan juga bahwa untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi pemda yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 17 Juni 2021: Cancer Pernikahan Anda Jangan Ditunda, Jika Sudah Berjodoh Segeralah

Optimalisasi Peran Posko Desa/Kelurahan

Peran unsur desa/kelurahan yang tak kalah pentingnya. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), satuan polisi pamong praja (satpol PP), tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Berdasarkan Inmendagri, desa/kelurahan diminta untuk membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko. Jika yang sudah ada dapat mengoptimalkannya.

Degan hal tersebut diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali.

“Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” ujar Suhajar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah