Peran Puskesmas Perkuat Tracing dan Testing Karena PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

- 16 Juni 2021, 20:29 WIB
SE PPKM Mikro.
SE PPKM Mikro. /Tangkapan layaf setkab.go.id/


PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di wilayah Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diposisikan kian sentral.

Untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kesehatan masyarakat yang lebih baik, sehingga puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kemenperin Optimalkan Produk Dalam Negeri untuk Wujudkan Kemandirian Bidang Kesehatan

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” ujar Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dikutip dari laman Kemendagri, Rabu 16 JUni 2021.

Dalam poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diharuskan secara optimal melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).

“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing, dan tracing,” bunyi instruksi Mendagri pada poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen di Pangandaran, BPKN RI Minta Ijin ke Bupati

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x