DPRD Dukung Pembuatan Regulasi Tangani AKI, AKB dan Stunting, Pemkot Diminta Serius

- 16 Juni 2021, 18:32 WIB
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Dede SIP.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Dede SIP. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Suryaningsih menyebutkan, untuk penanganan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) membutuhkan regulasi

"Regulasi penanganan dan pencegahan AKI dan AKB belum ada pemerintah harus mengambil langkah, karena ini merupakan tugas bersama dan tidak bisa ditindak oleh Dinas Kesehatan saja tetapi membutuhkan semua elmen atau disebut REMBUK," kata, Suryaningsih.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya yang membidangi urusah hukum, Dede SIP menyebutkan, saya sangat mengapresiasi program rembuk dalam penanganan AKI, AKB, stunting melalui penandatanganan komitmen percepatan penurunan angka stunting.

Baca Juga: Real Madrid Merencanakan Penjualan Massal untuk Mendanai Transfer Kylian Mbappe

"Program rembuk itu sangat luarbiasa bagus. Namun tidak selesai disitu tentunya harus ada tindak lanjut dengan yang lebih kongkrit lagi agar penurunan angka AKI, AKB, stunting dan lainnya itu termasuk ODF harus didukung dengan sebuah regulasi Perwalkot," kata Dede SIP.

Kata, Dede, karna memang untuk kegiatan apa pun, termasuk penggunaan anggaran harus ada dasar hukumnya, oleh karena itu dengan adanya keinginan Dinas Kesehatan untuk membuat regulasi kami dari Komisi 1 DPRD sangat setuju dan mendukungnya Apalagi dasar hukum Perda tentang penyelenggaraan kesehatan yang dibuat pada Tahun 2019 sudah ada.

Memang sepengetahuan saya regulasi sepesifik untuk menyelesaikan masalah AKI, AKB dan stunting itu belum ada. Apalagi jika uren dan melihat ruanglingkupnya banyak melibatkan OPD, SDM dan anggaran yang begitu besar, biasanya dibuat regulasi Perda.

Baca Juga: Ahok Usulkan Cabut Fasilitas Kartu Kredit Bagi Seluruh Direksi Pertamina

Jika sipatnya sepesifik hanya AKI, AKB, stunting termasuk ODF bisa dibuat Peraturan Wali Kota. Alasannya tentang penyelenggaraan kesehatan sudah ada Perda dan sudah konperhensif.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah