Kasus Harian Covid-19 Alami Lonjakan Drastis, Kemenag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

- 17 Juni 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi tempat ibadah seluruh agama..
Ilustrasi tempat ibadah seluruh agama.. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Kasus Harian Covid-19 di Indonesia alami lonjakan drastis sejak awal Juni 2021 dan juga varian baru Delta telah menyerang di 3 kota besar.

Dalam hal ini, Kemenag RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan di Rumah Ibadah untuk seluruh agama, Surat Edaran Nomor. SE. 13 Tahun 2021.

Kementerian Agama RI sendiri menerbitkan surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri, mengungkapkan isi dari surat edaran untuk pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebanyak 6 point.

Baca Juga: 7 Manfaat Kopi untuk Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui

Berikut isi dari Surat Edaran Nomor. SE. 13 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenag RI.

1. Melaksanakan surat edaran menteri agama nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggara kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Pelaksanaan surat edaran tesebut dilakukan oleh seluruh agama di Indonesia, yaitu Agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Pembatasan kegiatan keagamaan bertujuan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dan tidak ada klaster baru yang berkaitan dengan keagamaan.

Baca Juga: Christian Ronaldo Geser Minuman Coca-Cola, Iklan dan Botol Plastik Jadi Sorotan

2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara waktu, sampai kondisi membaik serta kasus Covid-19 mengalami penurunan.

3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara.

Hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu menjauhi kerumunan dan menjaga jarak sesama masyarakat.

4. Kegiatan keagamaan dan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, sebaiknya diisi oleh warga setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Presiden Dorong Percepatan Vaksinasi di Daerah Interaksi dan Mobilitas Tinggi

5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran secara hierarki melalui instansi vertikal dibawahnya.

Pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini bisa dilakukan secara virtual atau online.

6. Seluruh aparatur pegawai yang berhubungan dengan atau berada di bawah Kementerian Agama melakukan pemantauan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran ini pada tanggal 16 Juni 2021 dan dilaksanakan sejak tanggal diterbitkan sampai kondisi Covid-19 dapat dikendalikan.

Mari bersama-sama perketat protokol kesehatan dan jangan lupa untuk laksanakan program vaksinasi di klinik, puskesmas dan rumah sakit terdekat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x