Makna Warna Rambu Jalan di Indonesia, Pengguna Jalan Harus Tahu

- 19 Juni 2021, 13:30 WIB
   Contoh-contoh rambu jalan yang warna warni
 Contoh-contoh rambu jalan yang warna warni /Kemenpupr/

PRIANGANTIMURNEWS – Di sepanjang jalan Indonesia khususnya di kota-kota besar terdapat rambu-rambu jalan.

Rambu Jalan tersebut memiliki warna yang berbeda-beda dan banyak orang yang tidak tahu apa makna dibalik warna rambu jalan.

Jika rambu-rambu lalu lintas memiliki warna merah, kuning, hijau untuk mendisiplinkan orang yang membawa kendaraan, sama halnya dengan rambu jalan yang memiliki warna merah, biri, kuning dan hijau.

Baca Juga: Resep dan Cara Mudah Membuat Es Puding Buah Susu, Dijamin Enak dan Segar

Namun apakah kalian tahu, apa makna dari rambu jalan yang memiliki warna berbeda-beda tersebut?

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram Kemenpupr, mengungkapkan makna warna dari rambu-rambu jalan yang ada di Indonesia, yaitu:

1.Warna dasar kuning

Warna kuning memiliki makna sebagai rambu peringatan yang digunakan untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan tentang sifat bahaya di jalan atau di suatu tempat.

Contohnya rambu peringatan berhati-hati karena ada jalan curam, atau hati-hati kawasan reruntuhan longsor, dan lain sebagainya.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenpupr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah