Ini Peraturan saat Presiden Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali

- 1 Juli 2021, 14:29 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat. /Instagram @Jokowi/

PRIANGANTIMURNEWS– Presiden Jokowi telah memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada siaran konferensi press melalui YouTobe Sekretariat Presiden pada Kamis, 01 Juli 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan di mulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diberlakukan untuk sejumlah daerah yang berada di pulau jawa, dan tidak semua Kabupaten/Kota yang berada di provinsi tersebut memberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Sebut Pandemi Covid-19 Belum Usai, 90% Pegawai Kemensos RI Lakukan WFH

Contohnya, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk salah satu daerah yang memberlakukan PPKM Darurat, akan tetapi Kabupaten Tasikmalaya tidak termasuk daerah PPKM Darurat.

Lantas, bagaimana peraturan yang diterapkan pada pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali?

Dilansir priangantimurnews.com dari Infografis Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), mengungkapkan berikut peraturan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

1. 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non-essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan daring (online)

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah