Banyaknya Nakes yang meninggal karena Covid-19 membuat kewalahan tenaga kesehatan yang masih ada.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat oleh pemerintah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, RSUD Pandega Pangandaran Akan Digunakan Khusus Pasien Positif Covid-19
Melalui siaran pers YouTube Sekretariat Negara Republik Indonesia Presiden Jokowi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Dilihat PRIANGANGTIMURNEWS pada Jumat, 2 Juli 2021.***