Terapkan PPKM Darurat, RSUD Pandega Pangandaran Akan Digunakan Khusus Pasien Positif Covid-19

- 2 Juli 2021, 12:49 WIB
Rapat Pembahasan PPKM Darurat Pemkab Pangandaran
Rapat Pembahasan PPKM Darurat Pemkab Pangandaran /Aldi Nur Fadilah / PRIANGANTIMURNEWS /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terhitung dari 3 Juli - 20 Juli 2021.

Sebagaimana disampaikan Bupati Jeje Wiradinata, kasus positif Covid-19 di Pangandaran terus meningkat, pada bulan Juli sempat masuk zona merah.

"Penerapan PPKM darurat di Pangandaran akan diberlakukan paling ketat dengan daerah lain, termasuk penegasan penutupan Objek Wisata sementara," kata Bupati Jeje kepada PRIANGANTIMURNEWS Pikiran Rakyat pada Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Agus Mulyana: Anggota PHRI Memahami Kebijakan Pemda, Berharap Pangandaran Secepatnya Jadi Zona Hijau

Bupati Jeje juga berencana dalam waktu dekat ini akan menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran menjadi tempat perawatan khusus pasien Covid-19.

"Nanti saya akan instruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk merencanakan plain RSUD sebagai tempat utama Pasien Covid-19 apabila kapasitas perawatan terisi penuh," ucapnya.

Tambahannya, sekarang Bed ruangan perawatan Covid-19 di RSUD sudah capai 70 pasien, sedangkan apabila Bed pasien melebihi 85, sudah sangat darurat.

Baca Juga: Objek Wisata di Pangandaran Mendadak Lumpuh Sejak Terpaparnya Covid-19 Sejumlah Pelaku Usaha Wisata

Sementara, Untuk perawatan umum nantinya akan dilaksanakan di Puskesmas Pangandaran. "Peralatan perawatan dokter yang ringan, nanti akan diusahakan dipindahkan ke puskesmas," terangnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah