4 Raperda Hak Inisiatif Disusun oleh DPRD Pangandaran

- 27 Juni 2021, 10:34 WIB
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif saat ini DPRD Pangandaran tengah melakukan penyusunan empat peraturan daerah (Perda) hak inisiatif DPRD.

Sebagaimana diketahui, Raperda inisiatif adalah pembuatan produk hukum yang berasal dari inisiatif DPRD. Jadi DPRD membuat Perda berdasarkan aspirasi atau kebutuhan akan payung hukum yang berkembang di masyarakat.

Pembuatan Raperda inisiatif ini bisa menjadi bukti bahwa DPRD Pangandaran berusaha memainkan peranannya sebagai lembaga pembuat aturan atau menjalankan fungsi legislasi.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun 4 Raperda yang merupakan hasil inisiatif para anggota dewan.

Baca Juga: RPJMD 2021-2026 Jadi Acuan Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

“Keempat Raperda tersebut diajukan dan dibahas oleh masing masing komisi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran,” kata Asep.

Keempat Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Publik dibahas oleh Komisi I, Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah dibahas oleh Komisi II, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dibahas oleh komisi III dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas oleh Komisi IV.

“Keempat payung hukum itu tentu memiliki manfaat dan urgensi yang layak untuk segera disusun dan disahkan oleh DPRD Pangandaran,” kata Asep.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x