PPKM Darurat Direvisi: Masjid tak Ditutup, Resepsi Dilarang

- 11 Juli 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi: TNI AL gelar doa bersama di masjid Al-Arif Mabesal.
Ilustrasi: TNI AL gelar doa bersama di masjid Al-Arif Mabesal. /Instagram @tni_angkatan_laut/

PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah memutuskan untuk merevisi peraturan PPKM Darurat. Ada dua poin penting yang diubah dalam peraturan terbaru.

Melalui Instruksi Mendagri No.19 dan 20 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Mikro, disebutkan bahwa tempat ibadah tidak lagi ditutup, sementara resepsi pernikahan ditiadakan.

Pada peraturan sebelumnya, Insturuksi Mendagri Nomor 15 tahun 2001, disebutkan bahwa:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara"

Ketentuan tersebut diubah menjadi:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah".

Baca Juga: PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Akan Dimulai Tanggal 12-20 Juli 2021

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menjelaskan, tempat ibadah masih bisa digunakan untuk fungsi-fungsi tertentu.

"Maksudnya begini, (revisi itu agar) massa jangan berkumpul baik di msjid, gereja atau tempat peribadatan lain secara bersamaan. Namun terkadang masjid dan tempat ibadah digunakan juga buat satgas Covid-19 desa atau vaksin atau lain-lain," ujar Syafrizal kepada Antara, sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Puskesmas Jadi Tempat Karaoke di Bogor, Tolak Pasien Hamil Positif Covid-19

Sementara untuk resepsi pernikahan, jika sebelumnya boleh diselenggarakan secara terbatas, diubah menjadi dilarang sama sekali.

Sebelumnya:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Revisi:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Medagri Tito Karnavian pada Sabtu, 9 Juli 2021. Berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.




Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x