PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Akan Dimulai Tanggal 12-20 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 12:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram @airlanggahartarto_official/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Menanggapi situasi ini saya sampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 15 daerah kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat yang akan dimulai pada tanggal 12-20 Juli 2021.

"Nanti dalam penerapannya sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali,"dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @airlanggahartarto_official 10 Juli 2021.

Ia menyebutkan, adapun 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Yakni, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, dan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Anggota TNI AL Raih Ardian Dapat Honor Graduate with Distinction Dari SWOS

Jalnjutnya, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

"Penerapan pembatasan di 15 kabupaten/kota ini menyesuaikan dengan parameter PPKM Darurat, yakni assesment level 4, BOR lebih dari 65 persen, kenaikan kasus yang signifikan dan capaian vaksinasi yang masih kurang dari 50 persen," ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan sosial untuk 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.

"Kedisiplinan dan kesadaran yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, serta kerja sama dan koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga TNI/Polri menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Darirat," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @airlanggahartarto_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x