Mulai Senin 12 Juli Transjakarta Beroprasi Untuk Sektor Esensial dan Kritikal

- 12 Juli 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi pamplet informasi Transjakarta beroperasi.
Ilustrasi pamplet informasi Transjakarta beroperasi. /Instagram @pt_transjakarta/

PRIANGANTIMURNEWS- PT Transjakarta mulai hari Senin 12 Juli 2021 sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 Transjakarta mulai di operasikan hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP," dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @pt_transjakarta.

Lanjutnya, setiap pelanggan wajib membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat dari pimpinan instansi minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin, 12 Juli 2021 Diperkirakan Cerah pada Siang Hari

Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya.

Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

"Mari kita bantu menekan angka penyebaran Covid - 19 yang membutuhkan effort dari kita semua, mulai dari diri kita sendiri dan orang di sekitarmu," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @pt_transjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah