Belum Mendapatkan BSU Kemnaker Rp 1 Juta Rupiah? Ini Alasannya

- 14 Agustus 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi Penerima Upah (PU).
Ilustrasi Penerima Upah (PU). /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Kalian pekerja atau buruh yang tinggal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 tapi tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker?

Bukan karena sebab, berarti ada hal yang salah dari anda. Karena penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta memiliki syarat yang mesti dilengkapi.

Penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta akan mendapatkan secara bertahap selama dua bulan dengan rincian Rp 500 ribu per bulan.

Untuk itu jika kalian sampai saat ini sebagai pekerja atau buruh belum mendapatkan BSU Kemnaker meskipun memenuhi syarat jenis pekerjaan prioritas BSU Kemnaker.

Baca Juga: Kata-Kata Bijak Ucapan HUT RI ke-76, Semangat Merdeka dari Pahlawan Nasional

Simak Disni, persyaratan yang mestinya anda miliki untuk pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Rupiah.

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

- Langsung akses melalui laman berikut ini www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BP3STK 1

- Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

Baca Juga: Indonesia Akan Kunjungi Lansia yang 'Enggan' untuk Divaksinasi Covid-19

- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi “NIK - Nama Lengkap - Tanggal lahir Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Untuk melihat daftar penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah klik link dibawah ini.

1. Buka terlebih dahulu laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html.

2. Scroll laman ke posisi paling akhir dan klik fitur cek penerima BSU 2021.

3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.

4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

Baca Juga: Penerima Bansos BSU Kemnaker Rp 1 Juta BLT Ketenagakerjaan Akan Dibuat Rekening Baru

5. Masukkan juga tanggal lahir sesuai dengan KTP tersebut.

6. Klik aktivasi kode chapcha kemudian ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia.

7. Kemudian klik lanjutkan.

8. Sistem secara otomatis akan langsung menampilkan apakah anda termasuk penerima BSU tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah