Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU kali ini disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Untuk lebih jelasnnya rekanaker bisa mengakses pengecekan Bantuan Subsidi Upahmu (BSU) melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/," kata Ida Fauziyah.
Bagi para pekerja dan buruh penerima BSU yang ingin mengetahui lebih gambaln bisa mengikuti langkah langkah berikut di bawah ini:
Baca Juga: PT Lion Super Indo Berikan Bantuan Sembako dan Oksigen untuk Pemprov Jawa Barat
1. Kunjungan website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun.
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran akun, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk.
Login ke dalam akun kamu.
4. Lengkapi profil.
Melengkapi profil biodata dari kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info pemberitahuan.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Kemnaker