Berita Terkini Tentang Pencatut Dana BLT UMKM

- 28 September 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Kota Depok tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Kota Depok tahap 2 tahun 2021. /Instagram/@diskopumknaker_tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS- BLT UMKM adalah dana yang dikhususkan untuk mereka para pemilik UMKM dengan tujuan agar bisnisnya semakin berkembang dan maju.

Berita terkini yang tidak disangka-sangka terjadi saat pembagian uang dana BLT UMKM.

Dugaan pemungutan liar uang yang dikhususkan untuk ini telah terkuak lengkap dan jelas. Berikut ini akan dijelaskan mengenai informasi lengkap mengenai berita terkini tentang pencatut dana BLT UMKM, antara lainyaitu :

Baca Juga: Prediksi Skor Salzburg vs Lille, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Champions UEFA 2021-2022

Apa Benar BLT UMKM Dicatut Oleh Orang Tak Bertanggung Jawab ?

1. Pencatutan BLT UMKM

Kepolisian daerah telah melakukan operasi tangkap tangan tentang dugaan pungli atau pemungutan liar BLT UMKM. Dalam penangkapan kali ini terdapat empat perangkat desa tepatnya di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji yakni di Kabupaten Bengkulu Tengah, persisnya pada hari Jumat tanggal 24.

Penangkapan ini terjadi karena terdapat berbagai macam dugaan yang menyebutkan bahwa penangkapan kali ini mempunyai awal.

Baca Juga: Info Kelanjutan BLT UMKM di Tahun 2022

Awalnya yakni dugaan pemotongan dana yang mempunyai sumber yakni Program Bantuan Produktif Usaha Mikro, yang mana kejadian ini tepat di depan BRI Unit Pondok Kelapa.

Tersangka dari kasus ini menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mendapat BLT UMKM akan mendapat uangnya utuh namun akan diberikan secara dua tahap.

Tak sedikit para pelaku usaha penerima bantuan langsung tunai ini akan melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa.

Pemungutan liar ini dilakukan dengan cara memotong yang meminta pihak pelaku usaha untuk menyerahkan uang bantuan sebesar jumlah yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mengintip 5 Kegiatan Kesha Ratuliu Saat Menunggu Kelahiran Buah Hati

Sementara pelaku usaha tersebut kemudian diminta untuk menyerahkan langsung uang tunai tersebut kepada Sekretaris Desa yaitu pencatut dana BLT UMKM ini.

2. Tindakan Kepada Pencatut Dana

Total pungutan yang cukup besar tersebut juga tak cukup dijadikan barang bukti. Pihak terkait juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi yaitu bagi penerima BLT UMKM.

Sedangkan untuk barang bukti yang telah terkumpul akan ditindak langsung demikian juga pelaku yang akan ditindak sesuai peraturan dalam undang-undang yang berlaku.

Demikianlah yang dapat dijelaskan mengenai ulasan lengkap tentang pencatut dana BLT UMKM, semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah